Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah regulasi terbaru yang mengatur tata cara penjaminan kehalalan produk di Indonesia. Peraturan ini resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021. [1, 2, 3, 4]
Berikut adalah poin-poin singkat isi PP Nomor 42 Tahun 2024:
- Kewajiban Bersertifikat Halal: Menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
- Pengecualian Produk Non-Halal: Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun wajib diberikan keterangan tidak halal pada kemasannya.
- Penahapan Wajib Halal: Mengatur jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai jenis produk. Khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan ditetapkan paling lambat pada 17 Oktober 2026.
- Masa Berlaku Sertifikat: Sertifikat halal kini berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi. Jika terdapat perubahan, pelaku usaha wajib melaporkannya untuk pembaruan sertifikat.
- Sanksi Administratif: BPJPH memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan jaminan produk halal.
- Penggunaan Logo: Logo halal yang lama (dari MUI) masih dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak PP ini diundangkan (hingga Oktober 2026). [2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11]
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan memberikan kepastian hukum serta keamanan bagi konsumen dalam mengonsumsi produk di Indonesia. [6, 9]
Download:
Salinan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.pdf






Tidak ada komentar:
Posting Komentar